Memperkuat Pembela Hak Asasi Manusia melalui Pembelajaran tentang HAM dan Keadilan Transisi secara Virtual
--
oleh Anindya Amanda, Asia Justice and Rights
Pada tanggal 30 Juni 2020, sekitar 100 orang — kebanyakan diantaranya tidak saling kenal satu sama lain — dari berbagai daerah di Indonesia bertemu secara daring dan berbagi cerita mengenai simbol diri dan harapan. Mereka adalah para peserta yang tergabung dalam Kursus Online Hak Asasi Manusia dan Keadilan Transisi yang diselenggarakan oleh Asia Justice and Rights (AJAR), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia dan Transitional Justice Asia Network (TJAN). Sesi tersebut merupakan awal dari perjalanan para peserta dalam menyelami pembelajaran teori dan praktik HAM dan keadilan transisi.
Dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, akuntabel dan bebas dari impunitas, AJAR telah secara konsisten mengadakan kursus HAM dan keadilan transisi secara tatap muka yang ditujukan untuk para pembela dan pegiat HAM. Namun situasi pandemi memaksa kami untuk memodifikasi bentuk kursus agar tetap dapat menyediakan ruang alternatif pembelajaran mengenai HAM dan keadilan transisi. Dengan bekerjasama dengan SEPAHAM dan TJAN, kami mengajak para pengajar yang berlatar belakang akademisi dan praktisi hak asasi manusia untuk membagikan pengetahuan, pengalaman dan refleksi mereka kepada para peserta kursus.
Menerapkan model pendidikan partisipatif, dimana pusat pembelajaran ada pada peserta belajar, selama 7 minggu para peserta mempelajari berbagai jenis mekanisme keadilan transisi serta praktik-praktiknya melalui kuliah dan diskusi publik bersama para pengajar. Namun bukan hanya itu, mereka kemudian diberikan latihan untuk menganalisis studi kasus yang disediakan, sesuai dengan tema yang telah dipelajari. Dalam pertemuan kelas interaksi, para peserta mempresentasikan hasil proses analisis mereka yang kemudian ditanggapi oleh teman kelas lainnya dan menciptakan ruang diskusi interaktif antar sesama peserta dengan dipandu oleh fasilitator dari AJAR.
Dalam proses kursus, para peserta sadar bahwa tantangan yang dihadapi untuk mewujudkan akuntabilitas atas pelanggaran berat HAM masa lalu jelas tidak mudah. Tidak adanya penyelesaian terhadap masalah di masa lalu telah melahirkan kekerasan-kekerasan baru yang terjadi di masa sekarang dan impunitas yang semakin menguat. Namun perjalanan pembelajaran ini juga memberi ruang bagi para peserta untuk menyadari bahwa strategi untuk menemukan solusi bagi pelanggaran hak asasi manusia massal tidak pernah sepenuhnya buntu. Selalu ada ruang dan strategi inovatif dalam mewujudkan gerakan menuju masyarakat yang lebih akuntabel.
“Terbentur, terbentur, terbentuk” jadikan kursus ini sebagai sarana pembelajaran bagi kami hingga suatu saat nanti kami bisa terbentuk untuk lebih tangguh dalam menyuarakan perihal kemanusiaan.” — Prasetyo Adi Nugroho
Pada akhirnya, keseratus orang yang sebelumnya tidak saling kenal dan bertemu ini terikat secara solidaritas bahwa mereka memiliki nafas dan semangat yang sama, yaitu untuk memperjuangkan hak asasi manusia untuk kelompok yang tertindas dan terpinggirkan. Dengan berat hati mereka harus berpisah setelah berproses bersama-sama dalam 13 pertemuan mempelajari teori dan praktik HAM dan keadilan transisi. Namun perpisahan ini telah membentuk semangat baru dan menjadi momen untuk memperbaharui tenaga mereka dalam perjuangan membela hak asasi manusia, seperti yang dikatakan oleh salah satu peserta dalam refleksinya:
“Perjuangan ini masih panjang dan berliku, kita harus terus memperbanyak agen-agen perubahan terutama pada anak muda untuk membentuk gerakan sipil yang solid.” — Harish Makarim
Proses pembelajaran mengenai HAM dan keadilan transisi selama kursus kami rangkum dalam bentuk rekaman grafis. Buklet ini melingkupi rangkuman pembahasan mengenai gambaran luas mengenai konsep, mekanisme, dan praktik keadilan transisi, penjelasan mengenai masing-masing bagian dari keempat pilar keadilan transisi; hak atas kebenaran dan mekanisme pengungkapan kebenaran, penuntutan dan pengadilan pidana untuk kejahatan internasional, hak atas reparasi dan dukungan bagi korban, dan jaminan tidak berulang dan reformasi institusi. Buklet ini juga merangkum pembahasan mengenai kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik, proses keadilan transisi di Asia dan di Timor-Leste, dan ditutup dengan bahasan mengenai tantangan keadilan transisi. Buklet tersebut dapat diakses dan diunduh pada tautan berikut.