Perempuan Papua dan Tanah

Asia Justice and Rights
6 min readJan 21, 2021

oleh Natalia Yewen, Asia Justice and Rights

“Tanah yang punya hak bapak-bapak. Bapak-bapak yang jual tanah. Mama-mama tidak punya hak untuk bicara di depan,”

— E, seorang mama dari Unurum Guay

Foto oleh Nurlaila Lamasitudju, diambil di Kabupaten Boven Digoel, Papua, tahun 2019

Begitulah pernyataan Mama E, dari distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Papua. Itulah kenyataan yang dihadapi oleh perempuan Papua sebagai bentuk dari diskriminasi domestik yang dialami oleh mereka. Perempuan tidak memiliki hak untuk berbicara terkait tanah adat. Yang memiliki hak adalah laki-laki, padahal perempuan Papua lah yang memiliki peran besar dalam mengolah tanah. Perempuan Papua mampu melakukan pekerjaan ganda, mulai dari ranah domestik hingga pekerjaan yang dianggap seharusnya dilakukan oleh laki-laki.

Tapi, pada umumnya, secara kultural, perempuan tidak mendapat hak atas tanah adat selain kaum laki-laki. Padahal, perempuan Papua adalah bagian dari Orang Asli Papua yang kehidupannya tidak bisa dipisahkan dari alam. Kehidupan orang Papua dengan lingkungannya adalah ibarat mata uang dalam satu koin — tidak bisa dipisahkan, sehingga jika ingin kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua, harus kembali pada pandangan dari perempuan adat Papua yang mengartikan tanah, hutan dan manusia sebagai satu kesatuan. Tanah itu penting bagi orang asli Papua, karena tanah memiliki makna filosofis yang sangat dalam.

Perempuan adat Papua sendiri memiliki hubungan yang erat dengan tanah dan hutan sebagai penyambung keberlangsungan hidup, bahkan ada filosofi mengatakan,

Bagi perempuan Papua, tanah merupakan ibu yang memberi hidup, bukan tanah kosong

… sehingga mereka tidak hanya melihat hutan itu sebatas lahan yang terdapat flora dan fauna melainkan sebagai ruang di mana mereka mampu mengolah menjadi tempat untuk menghidupi kebutuhan hidup keluarga dan komunitasnya. Seperti dengan berkebun dan mengambil berbagai macam makanan lokal di hutan.

Selain itu, perempuan Papua juga memaknai hutan untuk kegunaan lain seperti pembuatan noken dari pohon genemon (atau dikenal juga dengan nama ‘melinjo’), pengobatan dari daun gatal, juga hiasan kepala adat bagi perempuan — terutama perempuan dari wilayah kepala burung (wilayah Papua yang secara administratif tercakup dalam Provinsi Papua Barat) yang menggunakan burung cendrawasih. Hal-hal itu merupakan satu kesatuan yang penting bagi keberlangsungan hidup perempuan Papua.

Namun kini, keberadaan hutan di Papua terus berkurang bersamaan dengan bertambahnya industri ekstraktif di Papua, menyebabkan banyak budaya perempuan Papua yang bergeser.

Perempuan Papua saat ini tidak bisa berkebun karena keterbatasan lahan dan hilangnya flora dan fauna akibat kerusakan hutan.

Salah satu realita yang saat ini terjadi di Merauke yaitu, akibat dari penebangan masif yang menghilangkan bahan baku untuk pembuatan toware (tas), banyak perempuan di Sota, Kota Merauke yang tidak bisa lagi membuat toware sendiri. Posisi Sota yang merupakan titik wilayah terdepan yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini membuat mereka lebih banyak membeli dari perempuan di sana. Toware masih bisa mudah dibuat di sana dengan ketersediaan bahan baku dari hutan yang masih ada.

Dalam beberapa kajian yang dilakukan oleh oleh Papuan Women Working Group (PWG) dan Asia Justice and Rights (AJAR) di Merauke, Sorong, Jayapura serta Boven Digoel, Kebar dan Fakfak, perempuan dilibatkan secara aktif untuk memetakan permasalahan yang mereka hadapi akibat perampasan lahan berskala besar. Selama prosesnya, perempuan Papua telah berhasil menemukan bahwa banyak masyarakat adat, khususnya perempuan adat, yang kehilangan kebun, lahan, dan hutan karena pengalihan pengelolaan oleh perusahaan dan sebagai dampak langsung dari kebijakan pangan pemerintah.

Selain itu, akses perempuan adat Papua untuk mengelola tanah dalam keluarga ataupun suku pun menjadi terbatas. Keputusan mengenai peralihan kepemilikan dan penggunaan tanah seringkali tidak melibatkan perempuan, menyebabkan perempuan Papua semakin rentan akan diskriminasi dan kekerasan.

Banyak kasus sudah tercatat seperti lahan yang digunakan perempuan untuk sumber makanan keluarga dijual oleh suami atau keluarga laki-laki tanpa melibatkan perempuan sementara disaat yang bersamaan, tanggung jawab untuk menghasilkan makanan tetap ada di pundak mereka. Kondisi ini memperberat beban perempuan untuk menyediakan makanan. Banyak perempuan kemudian mencari pekerjaan sampingan lain dengan menjadi buruh, pembantu rumah tangga, atau pekerjaan kasar lainnya.

Meskipun memiliki peran yang besar dalam merawat keberlangsungan tanah dan hutan, keterlibatan perempuan dalam menentukan keputusan atas tanahnya berbeda-beda di setiap suku. Ada yang dapat ikut bicara dalam pertemuan adat, ada pula yang hingga bisa memiliki dan menentukan keputusan atas tanahnya, namun di beberapa suku lain, perempuan bahkan tidak mendapatkan hak untuk bersuara.

Menghadapi persoalan semacam itu, beberapa perempuan adat tidak diam membisu. Beberapa dari mereka sudah mulai melakukan upaya-upaya untuk memangkas segala bentuk diskriminasi struktural maupun kultural yang mereka alami.

Contohnya, seperti cerita Mama AB dari Merauke. Beliau bercerita soal bagaimana perempuan tidak memiliki hak-hal terkecuali laki-laki. Di Merauke pada umumnya, berbeda dengan laki-laki, perempuan tidak memiliki hak bicara atas tanah termasuk sumber daya di dalamnya. Terkadang perempuan tetap didapuk sebagai yang pihak yang memiliki dan mengolah tanah, namun ketika perusahaan beroperasi di atas tanah mereka, seringkali mereka tidak diberitahu, pun sama sekali tidak dilibatkan dalam negosiasi antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.

“Jadi kita perempuan ini sudah tidak punya hak, kecuali laki-laki baru ada. Kami punya hutan, kami tidak tahu ada perusahaan masuk. Jadi mungkin dia curi itu. Jadi orang bilang, ‘O di Bio itu jalan besar,’ jadi pergi kesana lihat, oh siapa yang buat jalan ini, siapa yang jual hutan kita ini. Jadi hutan itu kita tidak tahu, mereka bilang ada uang, kita tidak tahu. Kami perempuan ini tidak punya hak. Jadi kita juga belum tahu apakah perusahaan yang putuskan begitu, atau ketua ketua marga. Jadi kita mau apa lagi. Ini hari ini, jadi apa lagi ke depan.”

Kondisi ini seringkali menempatkan perempuan adat Papua sebagai yang sering menjadi pemimpin dari komunitasnya dalam perjuangan melawan pihak luar maupun sesama pihak dalam masyarakat adat yang mengancam wilayah adatnya — seperti yang dikisahkan oleh Mama OO, dari sebuah suku di Kota Sorong.

Mama OO adalah perempuan adat Papua yang berperan penting dalam melindungi tanah adat di Sorong. Terlepas dari aturan patriarkis pada kepemilikan tanah adat, Mama OO berhasil menjadi pemimpin adat sukunya yang memiliki hak untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah adat. Ia juga memperjuangkan hak-hak masyarakat dan suku terpinggirkan di Sorong yang terdampak pesatnya perkembangan urbanisasi.

Sebagai perempuan Papua yang sangat rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan lainnya atas faktor kepemilikan wilayah adat, Mama OO terus berupaya mendalami aturan-aturan masyarakat adat di sukunya. Ia menemukan bahwa sebetulnya ada ketentuan bahwa perempuan di sukunya juga dapat memperoleh hak milik saat orang tua (dalam hal ini bapak) tidak memiliki anak laki-laki ataupun saudara laki-laki.

Ia bercerita bahwa di keluarganya, sang ayah memiliki empat istri. Istri pertama sampai ketiga tidak memiliki anak, hingga istrinya yang keempat, yakni ibu dari Mama OO, barulah memiliki keturunan. Runutan silsilah ini mendorongnya untuk mempelajari lebih jauh perihal pandangan adat sukunya terhadap perempuan. Ia kemudian sampai pada fakta bahwa untuknya memiliki keabsahan sebagai kepala suku perempuan, ia harus melewati sidang adat di hutan sebagai penanda legitimasi. Ia masih harus meyakinkan sukunya bahwa bukan hanya laki-laki dengan berbagai persyaratan adat seperti telinga dan hidung berlubang atau pelajar sekolah adat saja yang pantas ada dalam sidang adat.

Saat itu, Mama OO dan para peserta sidang adat masuk ke hutan selama lima jam. Hadir dalam sidang tersebut adalah para kuasa dan tetua adat dari dua pihak yang berperkara. Para kuasa juga harus sudah pernah mengikuti sekolah adat, dan penyelesaian perkara akan dimulai dari mencari tahu silsilah masing-masing pihak.

Setelah pengalaman itu, Mama OO melihat persoalan kepemilikan tanah adat ini menjadi sesuatu yang penting untuk ditelusuri, terlebih melihat begitu kayanya adat istiadat suku-suku di sana. Ia berinisiatif membuat peta tanah adat di Kota Sorong, mengingat begitu majemuk dan berkembang pesatnya kota ini, yang berdampak pada minimnya keberadaan suku di wilayah tersebut. Ada dua-puluh satu marga yang tersebar dan tinggal di Sorong, dengan tujuh marga ada di pusat kota. Mama OO memulai inisiatifnya dengan menemui warga dari tujuh marga ini, mencatat dan membuat peta tapal batas. Ia tahu pada akhirnya peta ini akan dapat menyelamatkan tanah ulayat bagi marga yang ditinggal di sana.

Beliau terus bersikeras melakukan upaya untuk menyelamatkan tanah ulayat, bahkan hingga nyawanya terancam oleh aparat. Ia sering bercerita tentang kebiasaan aparat yang datang menggunakan baju hitam membawa senjata untuk mengancamnya. Ia tak pernah menyerah, hingga akhirnya peta ini akhirnya diakui dan ditandatangani oleh perwakilan tujuh marga di depan notaris, kini sah secara hukum.

Sekarang, jika ada orang yang memiliki persoalan batas tanah, mereka akan datang bertanya kepada Mama OO karena ia sudah tahu tapal batas tanah adat di Sorong. Beliau selalu percaya, bahwa bangsa yang dapat bertahan adalah mereka yang dapat menjaga tanahnya, dan itu tanda mereka yang selalu mengucap syukur kepada Tuhan.

--

--

Asia Justice and Rights

A regional NGO working to strengthen accountability & human rights in Asia-Pacific | Confronting mass violations & combatting impunity